STRTTK
- Alur Perpanjangan STRTTK
- Wajib mempunyai KTAN versi terbaru dan membayar IURAN ANGGOTA hingga tahun berjalan
- Lakukan pembayaran REKOM STRTTK dan KONVERSI SERKOM melalui akun pafisemarang.com
- Pengajuan perpanjangan STRTTK 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (PMK NO. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan)
- Anggota menyiapkan berkas SOFTFILE
- Foto TERBARU menggunakan seragam PAFI lengkap dengan Pin,kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah. 4 x 6 .
- SCAN STR TTK lama
- SCAN Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
- SCAN Ijazah pendidikan
- SCAN Sertifikat kompetensi (MASA BERLAKU 5 TAHUN)
- Surat rekomendasi Organisasi Profesi (REKOMENDASI STRTTK)
- SCAN Surat sumpah profesi
TAHAP PC PAFI
- Anggota sudah melakukan pembayaran iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk di web pafisemarang.com
- Anggota sudah melakukan konversi serkom pada web pafikotasemarang.org (sampai tahap ACC PP)
- Anggota melanjutkan tahap pada web pafisemarang.com (pilih menu Rekomendasi STRTTK)
- Mengisi surat permohonan rekomendasi Form IV dan V dicetak dan scan setelah dilengkapi materai dan tanda tangan lengkap pemohon (Form diunduh dari lampiran menu Rekomendasi STRTTK)
- File Permohonan rekomendasi yang telah discan dikirim ke melalui email pafismg@gmail.com
Dengan format :
Subyek dituliskan : REKOMENDASI STRTTK
Melampirkan :
- Scan Form IV dan softfile form V
- Bukti riwayat transaksi iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk
- Foto terbaru ukuran 4x6 (seragam pafi, latar merah)
- Konfirmasi melalui wa 08985414179 (nanda maprillia) atau 085771666858 (hotline pafi)
- Rekomendasi STRTTK dikirimkan kembali kepada pemohon setelah mendapat tanda tangan dari ketua PC Kota Semarang dan Ketua PD Jateng
- REKOMENDASI STRTTK bisa digunakan untuk lampiran pada persyaratan KTKI
- Pantau proses PC, hasil akhir berupa REKOMENDASI STRTTK dan SERTIFIKAT KOMPETENSI
TAHAP KTKI
1. Proses pembuatan profil dan registrasi melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.
- Konversi SKP menjadi Serkom
- Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebesar 25 dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
- Untuk pengurusan konversi SKP menjadi Serkom / Resertifikasi silahkan klik menu Konversi Serkom , pembayaran konversi serkom sesuai dengan nominal yg muncul lengkap dengan 3 digit terakhir. melalui akun pafisemarang.com
- Resertifikasi melalui penilaian atas SKP
a. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi
(SKP) sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat;
b. Penilaian atas capaian SKP dilakukan oleh Pengurus Cabang;
- Memasukan data sertifikat SKP melalui pafikotasemarang.org
- Melengkapi data pada menu profil umum jika sebelumnya belum pernah mempunyai sertifikat kompetensi, mohon konfirmasi admin 08571666858 dengan format :
NAMA LENGKAP
NO. NIAN
NO. STRTTK
INSTITUSI LULUSAN
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TAHUN LULUS
- Verifikasi nilai SKP
- Harus diperoleh 5 (lima) tahun sejak terbitnya STRTTK, dengan komponen kegiatan

|
- Komposisi nilai SKP 60 % didapat dari kegiatan yang diselenggarakan oleh PAFI PC kota Semarang harus terpenuhi.
- Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di berikan oleh PC mengetahui PD PAFI Jawa Tengah
PENGAJUAN REKOMENDASI STRTTK
- Anggota sudah melakukan pembayaran iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk di web pafisemarang.com
- Anggota sudah melakukan konversi serkom pada web pafikotasemarang.org (sampai tahap ACC PP)
- Anggota melanjutkan tahap pada web pafisemarang.com (pilih menu Rekomendasi STRTTK)
- Mengisi surat permohonan rekomendasi Form IV dan V dicetak dan scan setelah dilengkapi materai dan tanda tangan lengkap pemohon (Form diunduh dari lampiran menu Rekomendasi STRTTK)
- File Permohonan rekomendasi yang telah discan dikirim ke melalui email pafismg@gmail.com
Dengan format :
Subyek dituliskan : REKOMENDASI STRTTK_NAMA ANGGOTA
Melampirkan :
- Scan Form IV dan softfile V
- Bukti riwayat transaksi iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk
- Foto terbaru ukuran 4x6 (seragam pafi, latar merah)
- Konfirmasi melalui wa 08985414179 (nanda maprillia) atau 085771666858 (hotline pafi)
- Rekomendasi STRTTK dikirimkan kembali kepada pemohon setelah mendapat tanda tangan dari ketua PC Kota Semarang dan Ketua PD Jateng
- REKOMENDASI STRTTK bisa digunakan untuk lampiran pada persyaratan KTKI
- Pantau proses PC, hasil akhir berupa REKOMENDASI STRTTK dan SERTIFIKAT KOMPETENSI
TAHAP PENGAJUAN STRTTK KE KTKI
- Melakukan tahap lanjutan untuk pengurusan STRTTK pada web KTKI
- Proses pembuatan profil dan registrasi melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.
- Pengajuan perpanjangan STRTTK 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (PMK NO. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan)
- Anggota menyiapkan berkas SOFTFILE
- Foto TERBARU menggunakan seragam PAFI lengkap dengan Pin,kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah. 4 x 6
- SCAN STR TTK lama
- SCAN Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
- SCAN Ijazah pendidikan
- SCAN Sertifikat kompetensi (MASA BERLAKU 5 TAHUN) didapatkan setelah melakukan konversi skp menjadi serkom (info dari admin PC jika serkom sudah cetak)
- Surat rekomendasi Organisasi Profesi (REKOMENDASI STRTTK) didapatkan setelah pengajuan rekomendasi strttk (setelah acc PD)
- SCAN Surat sumpah profesi
Silahkan unduh/download form yang dibutuhkan dengan klik link dibawah ini.
Unduh Form Kebenaran Data & Surat Rekomendasi