Blog single photo

STRTTK

STRTTK

  1. Alur Perpanjangan STRTTK
  1. Wajib mempunyai KTAN versi terbaru dan membayar IURAN ANGGOTA hingga tahun berjalan
  2. Lakukan pembayaran REKOM STRTTK dan KONVERSI SERKOM melalui akun pafisemarang.com
  3. Pengajuan perpanjangan STRTTK 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (PMK NO. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan)
  4. Anggota menyiapkan berkas SOFTFILE
  1. Foto TERBARU menggunakan seragam PAFI lengkap dengan Pin,kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah. 4 x 6 .
  2. SCAN STR TTK lama
  3. SCAN Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
  4. SCAN Ijazah pendidikan
  5. SCAN Sertifikat kompetensi (MASA BERLAKU 5 TAHUN)
  6. Surat rekomendasi Organisasi Profesi (REKOMENDASI STRTTK)
  7. SCAN Surat sumpah profesi

 

TAHAP PC PAFI

  1. Anggota sudah melakukan pembayaran iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk di web pafisemarang.com
  2. Anggota sudah melakukan konversi serkom pada web pafikotasemarang.org (sampai tahap ACC PP)
  3. Anggota melanjutkan tahap pada web pafisemarang.com (pilih menu Rekomendasi STRTTK)
  4. Mengisi surat permohonan rekomendasi Form IV dan V dicetak dan scan setelah dilengkapi materai dan tanda tangan lengkap pemohon (Form diunduh dari lampiran menu Rekomendasi STRTTK)
  5. File Permohonan rekomendasi yang telah discan dikirim ke melalui email pafismg@gmail.com

Dengan format :

Subyek dituliskan : REKOMENDASI STRTTK

Melampirkan :

  1. Scan Form IV dan softfile form V
  2. Bukti riwayat transaksi iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk
  3. Foto terbaru ukuran 4x6 (seragam pafi, latar merah)
  1. Konfirmasi melalui wa 08985414179 (nanda maprillia) atau 085771666858 (hotline pafi)
  2. Rekomendasi STRTTK dikirimkan kembali kepada pemohon setelah mendapat tanda tangan dari ketua PC Kota Semarang dan Ketua PD Jateng
  3. REKOMENDASI STRTTK bisa digunakan untuk lampiran pada persyaratan KTKI
  4. Pantau proses PC, hasil akhir berupa REKOMENDASI STRTTK dan SERTIFIKAT KOMPETENSI

 

TAHAP KTKI

1. Proses pembuatan profil dan registrasi melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.

 

 

 

 

  1. Konversi SKP menjadi Serkom
  1. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi (SKP) sebesar 25 dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
  2. Untuk pengurusan konversi SKP menjadi Serkom / Resertifikasi silahkan klik menu Konversi Serkom , pembayaran konversi serkom sesuai dengan nominal yg muncul lengkap dengan 3 digit terakhir. melalui akun pafisemarang.com
  3. Resertifikasi melalui penilaian atas SKP

a. Bagi anggota PAFI yang telah memenuhi jumlah nilai Satuan Kredit Partisipasi

(SKP) sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat;

b. Penilaian atas capaian SKP dilakukan oleh Pengurus Cabang;

  1. Memasukan data sertifikat SKP melalui pafikotasemarang.org
  2. Melengkapi data pada menu profil umum jika sebelumnya belum pernah mempunyai sertifikat kompetensi, mohon konfirmasi admin 08571666858 dengan format :

NAMA LENGKAP

NO. NIAN

NO. STRTTK

INSTITUSI LULUSAN

TEMPAT TANGGAL LAHIR

TAHUN LULUS

  1. Verifikasi nilai SKP
  1. Harus diperoleh 5 (lima) tahun sejak terbitnya STRTTK, dengan komponen kegiatan

  1. Komposisi nilai SKP 60 % didapat dari kegiatan yang diselenggarakan oleh PAFI PC kota Semarang harus terpenuhi.
  1. Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di berikan oleh PC mengetahui PD PAFI Jawa Tengah

 

PENGAJUAN REKOMENDASI STRTTK

  1. Anggota sudah melakukan pembayaran iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk di web pafisemarang.com
  2. Anggota sudah melakukan konversi serkom pada web pafikotasemarang.org (sampai tahap ACC PP)
  3. Anggota melanjutkan tahap pada web pafisemarang.com (pilih menu Rekomendasi STRTTK)
  4. Mengisi surat permohonan rekomendasi Form IV dan V dicetak dan scan setelah dilengkapi materai dan tanda tangan lengkap pemohon (Form diunduh dari lampiran menu Rekomendasi STRTTK)
  5. File Permohonan rekomendasi yang telah discan dikirim ke melalui email pafismg@gmail.com

Dengan format :

Subyek dituliskan : REKOMENDASI STRTTK_NAMA ANGGOTA

Melampirkan :

  1. Scan Form IV dan softfile V
  2. Bukti riwayat transaksi iuran, konversi serkom, dan rekomendasi strttk
  3. Foto terbaru ukuran 4x6 (seragam pafi, latar merah)
  1. Konfirmasi melalui wa 08985414179 (nanda maprillia) atau 085771666858 (hotline pafi)
  2. Rekomendasi STRTTK dikirimkan kembali kepada pemohon setelah mendapat tanda tangan dari ketua PC Kota Semarang dan Ketua PD Jateng
  3. REKOMENDASI STRTTK bisa digunakan untuk lampiran pada persyaratan KTKI
  4. Pantau proses PC, hasil akhir berupa REKOMENDASI STRTTK dan SERTIFIKAT KOMPETENSI

 

TAHAP PENGAJUAN STRTTK KE KTKI

  1. Melakukan tahap lanjutan untuk pengurusan STRTTK pada web KTKI
  2. Proses pembuatan profil dan registrasi melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.
  3. Pengajuan perpanjangan STRTTK 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (PMK NO. 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan)
  4. Anggota menyiapkan berkas SOFTFILE
  1. Foto TERBARU menggunakan seragam PAFI lengkap dengan Pin,kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah. 4 x 6
  2. SCAN STR TTK lama
  3. SCAN Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
  4. SCAN Ijazah pendidikan
  5. SCAN Sertifikat kompetensi (MASA BERLAKU 5 TAHUN) didapatkan setelah melakukan konversi skp menjadi serkom (info dari admin PC jika serkom sudah cetak)
  6. Surat rekomendasi Organisasi Profesi (REKOMENDASI STRTTK) didapatkan setelah pengajuan rekomendasi strttk (setelah acc PD)
  7. SCAN Surat sumpah profesi

Silahkan unduh/download form yang dibutuhkan dengan klik link dibawah ini.
Unduh Form Kebenaran Data & Surat Rekomendasi

Top